Kamis, 08 Mei 2014

SHOLAT

Standard
MAKALAH SHOLAT
“STUDI HUKUM ISLAM”
Oleh :
                                        M. Fatih Udin              (B03212018)
                                        M. Rifky Faizal            (B03212019)
                                        Rahmawati                   (B03212020)
                                        Ramadahana . Y          (B03212021)

Dosen Pembimbing:
Drs. H. M. Munir Mansyur, M.Ag

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Definisi Shalat
       Shalat secara etimilogi berarti do’a dan secara terminologi /istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).
        Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi,59).[1] Ada pula shalat menurut bahasa Arab yaitu Ash-Shalat yang berarti berdo’a memohon kebaikan. Allah Swt berfirman: “Dan mendoalah untuk mereka sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka”(QS.at-Taubah:103)[2]
       Didalam pengertian lainya adalah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi,30).[3]
       Shalat menuntut waktu khusus bagi yang mengerjakan dan dilaksanakan dengan hati yang suci dan hati yang suci dan niat yang baik, shalat juga menjadi suatu perbuatan jihad di jalan Allah. Sbagaimana yang difirmankan Allah: “Adapun yang berjihad dijalan Kami pasti akan tunjukkan jalan Kami” (29:69).
       Jihad ini mencapai tingkatan tertinggi pada “Nawafil” , yaitu shalat yang dilakukan karena kecintaan Allah. Karena jihad inilah Nabi Muhammad Saw. Diperintahkan pada saat permulaan misinya dengan firman: “Hai orang yang berselimut (Muhammad), lakukanlah shalat pada malam hari kecuali sebagian kecil darinya, separuh atau kurang dari separu”(73:1-3).[4]
       Shalat adalah guru sehari – hari bagi kita, membimbing kita kepada Allah dan kepada kebaikan. Shalat tidak hanya mengakhiri keseharian kita, tetapi juga kehidupan kita. Saat kita mengahadapi misteri kematian kita melaksanakan shalat jenazah. “Sesungguh bahagia orang yang menyucikan diri, yang menyebut naa TuhanNya dan menegakkan sholat”(87:14-15).
       Shalat adalah rukun Islam yang kedua setela Syahadad, ikrar keimanan. Kita berkali – kali diperintahkan al-Qura’an untuk mendirikan shalat dan mendirikannya dengan teretur dan ikhlash (tulus murni). Shalat berasal dari akar Bahasa Arab yang berarti Shilah atau hubungan. Oleh karena itu shalat adalah penghubung kita atau jembatan kepada Allah.
       Hubungan kita kepada Allah melalui ibadah berdasarkan pada dua bentuk yaitu:
1.        Ibadah wajib yang kita kenal sebagai shalat.
2.    Do’a sebagai bentuk permohonan dan rasa terima kasih sebagai ibadah tambahan yang tidak wajib.
     Shalat harus didirikanlima kali sehari bagaimapun keadaannya. Ketika seseorang sakit dan tidak dapat berwudhu, shalat dapat dilakukan tanpa berwudhu.
     Do’a adalah suatu permohonan, suatu cara untuk membawa keinginan, masalah dan kebutuhan seseorang ke hadapan. Do;a membuat hubungan antara individu dan Allah, sementara shalat wajib, membuat hubungan antara indivdu sebagai bagian dari umat dengan Allah.
     Bentuk ketiga dari ibadah ada di antara shalat wajib dan do’a, yaitu Shalah Nawafil atau shalat sunnah. Shalat sunnah dianjurkan pada sebagaian malam di saat hanya ada suara Allah yang terdengardalam hati dan cahaya-Nya menerangi kegelapan di dalamnya. Shalat – shalat sunnah tidak hanya menjadi jembatan kepada Allah, tetapi juga merupakan suatu tangga bagi kita menuju pada-Nya.
     Shalat sunnah dianjurkan pada saat berada dalam ketakutan, bimbang, atau peristiwa – peristiwa yang penting. Ia dapat dilakukan saat terjadi gerhana matahari atau gerhana bula, maupun saat terjadinya peristiwa – peristiwa alam yang hebat, seperti gempa bumi. Shalat Nawafil adalah shalat pada saat kita memerlukan, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang diperoleh atau atas bencana yang terhindarkan.

a.    Sejarah Tentang Diwajibkan Shalat
     Perintah tentang diwajibkannya mendirikan shalat tidakseperti Allah mewajibkan zakat dan lainnya. Perintah mendirikan shalat yaitu melalui suatu proses yang luar biasa yang dilaksanakan oleh Rasulullah Saw yaitu melalui Isra dan Mi’raj, dimana proses ini tidak dapat difahami hanya secara akal melainkan harus secara keimanan sehingga dalam sejarah digambarkan setelahnya Nabi melaksanakan Isra dan Mi’raj, umat Islam ketika itu tebagi tiga golongan yaitu secara terang – terangan menolak kebenarannya itu, yang setengah – setenghnya dan yang yakin sekali kebenarannya.
     Dilihat dari prosesnya yang luar biasa maka shalat merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat menentukan amal – amal yang lainnya, dan mendirikan shalat berarti mendirikan agama dan banyak lagi yang lainnya.[5]

b.   Dalili – Dalil Tentang Kewajiban Shalat
     Al-Baqarah:43
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang – orang yang ruku.
 Al- Baqarah:110
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa – apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan dapat pahalanya pada sisi Allah sesungguhnya Allah maha melihat apa – apayang kamu kerjakan.
Al-Ankabut:45
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ
Artinya: Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.
Al-Nuur:56
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: Dan kerjakanah shalat, berikanlah zakat, dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian semua diberi rahmat.
     Dari dalil – dalil Al-Qur’an di atas tidak ada kata – kata perintah shalat dengan perkataan “laksanakanlah” tetapi semuanya dengan perkataan “dirikanlah”. Dari unsur kata – kata melaksanakan itu tidak mengandung unsur batiniah sehingga banyak mereka yang Islam dn melaksanakan shalat tetapi mereka masik berbuat keji dan munkar. Sementara kata mendirikan selain mengadung unsur lahir juga mengandung unsur batiniah sehingga apabila shalat telah mereka dirikan, maka tidak akan berbuat jahat.

c.    Batas Waktu Shalat Fardhu
1.    Shalat Dzhur
Waktunya: Ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda tersbut kira – kira pukul 12.00 – 15.00 siang.
2.    Shalat Ashar
Waktunya: Sejak habisnya waktu dhuhur hingga trbenamnya matahari. Kira – kira 15.00 – 18.00 sore.
3.    Shalat Magrib
Waktunya: Sejak terbenamnya matahari di ufuk Barat hingga hilangnya mega merah di langit. Kira – kira 18.00 – 19.00 sore

4.    Shalat Is’ya
Waktunya: Sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar. Kira – kira 18.00 – 14.30. malam
5.    Shalat Subuh
Waktunya: Sejak terbitnya fajar hingga trebitnya matahari. Kira – kira 04.00 – 5.30 pagi

d.   Beberapa Pelajaran dan Kewajiban Shalat
      a.      Shalat Merupakan Syarat Menjadi Takwa
Taqwa merupakan hal penting dalam Islam karena dapat menentukan amal/tingkah laku manusia, orang – orang yang betul – betul taqwa tidak mungkin melaksanakan perbuatan keji dan munkar, dan sebalinya Salah satu persyaratan orang – orang yang betul – betul taqwa ialah diantaranya mendirikan shalat sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah.
      b.      Shalat Merupakan Beteng Kemaksiatan
Shalat merupakan benteng kemaksiatan artinya shalat dapat mencegah perbuatan jehi dan munkar. Semakin bai mutu shalat seseorang maka semakin efektiflah benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan maksiat. Shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar apabila dilaksanakan dengan khusu tidak akan ditemukan mereka yang melakukan shalat dengan khusu berbuat zina. Maksiat, merampo dan sebagainya. Merampok dan sebgainya tetapi tetap berbuat maksiat, tetntu kekhusuan shalatnya perlu dipertanyakan. Hal ini diterangkan dlam Al-Quran Ankabut:45
      c.       Shalat Mendidik Perbuatan Baik dan Jujur
Dengan mendirikan shalat, maka banyak hal yang didapat, shalat akan mendidik perbuatan baik apabila dialksanakan dengan khusus. Banyak yang celka bagi orang – orang yang shalat yaitu merka yang lalai shalat. Selain mendidik perbuatan baik juga dapat mendidik perbuatan jujur dan tertip. Mereka yang mendirikan tidak mungkin meninggalkan syarat dan rukunnya, kerena apabila alah satu syarat dan rukunnya tidak dipenuhi maka shalatnya tidak sah (batal).

       d.      Shalat akan Membangun Etos Kerja
Sebagaimana keterangan – keterangan di atas bahwa pada intinya shalay merupakan penentu apakah orang – orang itu baik atau buruk, baik dalam perbuatan sehari – hari maupun ditempat mereka bekerja. Apabila mendirikan shalat dengan khusu maka hal ini akan mempengarui terhadap etos kerja mereka tidak akan elakukan korupsi atau tidak jujur dalam melaksanakan tugas.
      e.       Shalat adalah Pengirim Keimanan
Kedudukan shalat itu disisi Allah dan didalam agamanya sebagai suatu unsur yang mengiringi unsur keimanan didalam segala risalah kerasulan, diungkapkan oleh semua rasul. Dan Islampun telah datang, maka diapun berjalan melalui dijalan yang telah ditempuh oleh risalah salah satu rukun daripada rukun – rukun agama. Dan banyak sekali Islam menyebutkan faedah – faedah shalat tersebut dan menyuruh orang untuk memelihara dan mengerjakannya karena Allah, dengan tunduk serta khusus dan menghadap diri sepenuhnya kepada-Nya, serta menghadap seluruh hati untuk-Nya.[6] Dan Allapun berfirman:
حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ
Artinya: Peliharalah oleh kamu shalat – shalat itu, terutama sekali shalat utama (‘ashar) dan berdirilah untuk Allah (dalam shalat) dengan penuh rasa kepatuhan. (QS. Al-Baqarah:238)
       f.       Hukum shalat
Orang yang meninggalkan shalat maka pada hari kiamat akan disndingkan bersama dengan orang – orang laknat, berdasarkan hadits berikut ini: “Barang siapa yang menjaga shalay maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kaimat ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.” Hukum shalat dapat dikategorikan sebagai berikut:[7]
1)        Fardhu, shalat ialah shalat yang diwajibkan untuk engerjakan. Shalat Fardhu terbagi menjadi dua yaitu:
Ø  Fardhu Ain: Kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat jum’at (Fardhu ‘Ain untuk pria).
Ø  Fardhu Kifayah: Kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban iu menjadi sunnah setelah ada sebian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang dikerjakan. Seperti shalat jenazah.
2)        Nafilah (shalat sunnah), Shalat Nafilah adalah shalat – shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat bafilah terbagi lagi menjadi dua yaitu:
Ø  Nafilah Muakkad adalah shalat sunah yang diajurkan dengan penekana yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunah witir da shalat sunah thawaf.
Ø  Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat Rawatib dan shalat yang sifatnya insidentl (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
B.   HIKMAH – HIKMAH DAN KEUTAMAN SHALAT
Shalat memilki banyak keutaman dan hikmah, diantaranya:
1.      Hikmah menjalankan shalat 5 waktu[8]
Ø  Dapat menjadi perhiasan/ putihnya wajah.
Ø  Menjadi cahayanya hati.
      Dalam sebuah hadits: “Sholatnya seorang laki – laki itu menjadi cahaya dalam hatinya, maka barang siapa yang mengerjakannya maka hatinya akan bercahaya”(HR.Ad-Dailami).
Ø  Dapat menjadi obat/enaknya badan.
      Dalam sebuah hadits: “Berdirilah dan shalatlah kamu, sesungguhnya didalam shalat itu ada obat”(HR.Imam Ahmad Ibnu Majjah).
      Dalam hadits lainya: “Sesungguhnya ketika Allah menurunkan bencana dari langit kepada ahli bumi, maka hal yang dapat menolaknya, diantaranya adalah ketika masih ada orang yang memakmurkan masjid”(HR.Al ‘Askury)
Ø  Dapat memudahkan/meringankan perkara dalam kubur.
Ø  Menjadi harganya surga.
Ø  Menyadakan manusia tentang hakeket dirinya, yaitu bahwa dirinya adalah seorang hanba yang dikuasi Allah Swt. Selanjutbya, dia akan senantiasa mengingat hakekat tersebut. Yakni, setiap kali dia melupakan hakekat itu karena oleh kesibukan – kesibukan dunia dan perhubungan – perhubungan dengan orang lain, maka datanglah shalat mengingatnya bahwa dia adalah hamba yang dikuasai Allah Swt.[9]
Ø  Dapat menjadi hijab/penghalang dari api neraka.

 2.    Hikmah Gerakan Shalat[10]
     Karena pusat adalah titik sentral antara bagian atas dan bagian bawah tubuh, maka ketika shalat seseorang meletakkan di atas pusat tangan kanan di atas tangan kiri sebagai tindakan memuliakan tangan kanan. Hikmahnya dalam sikap ini adalah agar menghalangi jiwa manusia larut dan masuk ke dalam alam langit yaitu tempat rahasia – rahasia langit, karena jiwa pada kondisi sepeti ini mempunyai keinginan yang kuat untuk naik menuju cahaya – cahaya Rabbani. Leher merupakan anggota tubuh yang mengindikasikan kepada sifat kesempurnaa, kekeguman, dan kesombongan, maka dengan menganggukkannya manusia memperlihatkan ketundukan dan penghormatannya kepada Sang pencipta. Yakni dia yang paling utama mendapatkan pengormatan daripada segala bentuk pengormatan kepada yang lainnya.
     Sikap meletakkan wajah pada permukaan bumi (sujud) mengadung hikmah yang dalam karena wajah adalah anggota tubuh yang paling mulia dari diri manusia, yang akar bahasanya dalam bahasa Arab adalah al-wijahad (kedudukan, pangkat). Maka seseorang dengan meletakkan wajahnya di atas tanah, ia memperihatkan kehinaan dan ketundukannya kepada Sang Pencipta dan menyingkirkan dari hatiy segala bentuk pangkat dan kedudukannya di dunia agar mendapatkan kedududkan dan pangkat di sisi Allah. Disini juga ada bentuk pemaksaan terhadap hidung, dimana hidung adalah simbol kesombongan dan keangkuhan, dengan menaruhnya di tempat yang hina/ debu tanah untk menyadari kerendahan dan kehinaanya.
     Dalam posisi sujud mengandung hiah yang dlam. Yaitu kalau manusia sujud dalam shalat – shalatnya yang lima waktu, maka ia selau dekat kepada Tuhannya yang mana Dia berfirman: “Dan sujudlah dan dekatlah (dirimu kepada Tuhan).” (Al-‘Alaq:19)
 
3.    Hikmah Khusyu dalam Shalat
     Rasa khusyu dalam shalat adalah sebab diterimanya shalat seseorang. Dan diterimanya shalat tersebut adalah kebahagiaan seseorang, kebahagiaan abadi yang tiada ternialai. Khusyu dalam shalat dan memusatkan hati dan pikiran serta dengan anggota – anggota tubuh yang diam dan tenang adalah iman yang sempurna.

C.    PROBLEMATIKA DALAM SHALAT
Disini ada beberapa problematika Shalat sebagai berikut:[11]
1.    Datangnya Faktor Pencegah Shalat yaitu Haidl dan penyakit epilipsi adalah dua hal yang dapat mencengah untuk melakukan ibadah shalat. Namuan yang menjadi maslah, bila darah haid atau penyakit epilepsi datang pada saat waktu sudah masuk, sementara belum malakukan shalat, maka harus di qad.la-i, jika waktu yang dilewatkan tersebut kira – kira cukup digunakan untuk mengerjakan shalat atau cukup digunakan bersuci dan mengerjakan shalat.
2.   Hilangnya Faktor Pencegah Shalat yaitu: Gila, Kerasukan jin, lebih – lebih darah haid, disamping datangnya tidak bisa diprediksi dan juga berakhirnya sewaktu – waktu bisa terjadi. Bahkan tak jarang tiga hal tersebut hilang ketika pada saat waktu yang hanya cukup melakkan Takbirat al-Ihram, jika demikian maka tetap berkewajiban melakukan shalat tersebut, serta meng-qadla’shalat sebelumnya jika bisa di-jama’.

 
DAFTAR PUSTAKA

Hidupdenganpahamfiqih.wordpress.com/2011/06/18/problematika-dalam-shalat/
Islamdiaries.tumbir.com/post/14438421354/keutamaan-dan-hikmah-shalat
Prof. Mahmoud M.Ayoub. ISLAM Antara Kenyakinan & Praktik Ritual. AK GROUP. YOGYAKARTA:2004.
Pf. Dr. Sjaich Mahmoud Sjaltout. ISLAM bagi ‘Aqidah dan Syariah. Dijil 0001. Bulan Bintang, Jakarta 1984.
Pengertian-shalat.blogspot.com/pengertian-shalat.blogspot.com/2012/06/definisi-pengertian-shalat-fardhu.html
Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi. Indahnya Syariat Islam. Gema Insani, jakarta 2006
Smsmuiaraqolbu.wordperss.com/10-hikmah-menjalankan-shalat-5-waktu/
Zuhriah04.wordperss.com/2013/01/06/fiqih-tentang-pengertian-shalat/


[1] Zuhriah04.wordperss.com/2013/01/06/fiqih-tentang-pengertian-shalat/
[2] Islamdiaries.tumbir.com/post/14438421354/keutamaan-dan-hikmah-shalat
[3] Zuhriah04.wordperss.com/2013/01/06/fiqih-tentang-pengertian-shalat/
[4]Prof. Mahmoud M.Ayoub. ISLAM Antara Kenyakinan & Praktik Ritual. AK GROUP. YOGYAKARTA:2004.
[5] Zuhriah04.wordperss.com/2013/01/06/fiqih-tentang-pengertian-shalat/
[6] Pf. Dr. Sjaich Mahmoud Sjaltout. ISLAM bagi ‘Aqidah dan Syariah. Dijil 0001. Bulan Bintang, Jakarta 1984. Hal 19.
[7] Pengertian-shalat.blogspot.com/pengertian-shalat.blogspot.com/2012/06/definisi-pengertian-shalat-fardhu.html
[8] Smsmuiaraqolbu.wordperss.com/10-hikmah-menjalankan-shalat-5-waktu/
[9]www.voa-islam.com/red/smart-teen/2009/07/07/166/hikmahhikmah-shalat/#sthash.vxbj3TL9.dpbs
[10] Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi. Indahnya Syariat Islam. Gema Insani, jakarta 2006. Hal 120-124
[11] Hidupdenganpahamfiqih.wordpress.com/2011/06/18/problematika-dalam-shalat/

1 komentar:

  1. Sangat bermanfaat. Mampir ya http://goldenmanners.blogspot.co.id/2016/03/shalat-bukan-penghalang-sukses.html

    BalasHapus