MAKALAH SHOLAT
“STUDI HUKUM
ISLAM”
Oleh :
M. Fatih
Udin (B03212018)
M. Rifky
Faizal (B03212019)
Rahmawati (B03212020)
Ramadahana
. Y (B03212021)
Dosen
Pembimbing:
Drs. H. M.
Munir Mansyur, M.Ag
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Shalat
Shalat secara etimilogi berarti do’a dan
secara terminologi /istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan
hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah
kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).
Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati
(jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta
menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”
atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan
perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi,59).[1]
Ada pula shalat menurut bahasa Arab yaitu Ash-Shalat yang berarti berdo’a
memohon kebaikan. Allah Swt berfirman: “Dan mendoalah untuk mereka
sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka”(QS.at-Taubah:103)[2]
Didalam pengertian lainya adalah satu
sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di
dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan
yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai
dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari
Assayuthi,30).[3]
Shalat menuntut waktu khusus bagi yang
mengerjakan dan dilaksanakan dengan hati yang suci dan hati yang suci dan niat
yang baik, shalat juga menjadi suatu perbuatan jihad di jalan Allah.
Sbagaimana yang difirmankan Allah: “Adapun yang berjihad dijalan Kami pasti
akan tunjukkan jalan Kami” (29:69).
Jihad ini mencapai tingkatan tertinggi
pada “Nawafil” , yaitu shalat yang dilakukan karena kecintaan Allah.
Karena jihad inilah Nabi Muhammad Saw. Diperintahkan pada saat permulaan
misinya dengan firman: “Hai orang yang berselimut (Muhammad), lakukanlah
shalat pada malam hari kecuali sebagian kecil darinya, separuh atau kurang dari
separu”(73:1-3).[4]
Shalat adalah guru sehari – hari bagi
kita, membimbing kita kepada Allah dan kepada kebaikan. Shalat tidak hanya
mengakhiri keseharian kita, tetapi juga kehidupan kita. Saat kita mengahadapi
misteri kematian kita melaksanakan shalat jenazah. “Sesungguh bahagia orang
yang menyucikan diri, yang menyebut naa TuhanNya dan menegakkan sholat”(87:14-15).
Shalat adalah rukun Islam yang kedua
setela Syahadad, ikrar keimanan. Kita berkali – kali diperintahkan
al-Qura’an untuk mendirikan shalat dan mendirikannya dengan teretur dan ikhlash
(tulus murni). Shalat berasal dari akar Bahasa Arab yang berarti Shilah
atau hubungan. Oleh karena itu shalat adalah penghubung kita atau jembatan
kepada Allah.
Hubungan kita kepada Allah melalui ibadah
berdasarkan pada dua bentuk yaitu:
1.
Ibadah
wajib yang kita kenal sebagai shalat.
2. Do’a
sebagai bentuk permohonan dan rasa terima kasih sebagai ibadah tambahan yang
tidak wajib.
Shalat harus didirikanlima kali sehari
bagaimapun keadaannya. Ketika seseorang sakit dan tidak dapat berwudhu, shalat
dapat dilakukan tanpa berwudhu.
Do’a adalah suatu permohonan, suatu cara
untuk membawa keinginan, masalah dan kebutuhan seseorang ke hadapan. Do;a
membuat hubungan antara individu dan Allah, sementara shalat wajib, membuat
hubungan antara indivdu sebagai bagian dari umat dengan Allah.
Bentuk ketiga dari ibadah ada di antara
shalat wajib dan do’a, yaitu Shalah Nawafil atau shalat sunnah. Shalat
sunnah dianjurkan pada sebagaian malam di saat hanya ada suara Allah yang
terdengardalam hati dan cahaya-Nya menerangi kegelapan di dalamnya. Shalat –
shalat sunnah tidak hanya menjadi jembatan kepada Allah, tetapi juga merupakan
suatu tangga bagi kita menuju pada-Nya.
Shalat sunnah dianjurkan pada saat berada
dalam ketakutan, bimbang, atau peristiwa – peristiwa yang penting. Ia dapat
dilakukan saat terjadi gerhana matahari atau gerhana bula, maupun saat
terjadinya peristiwa – peristiwa alam yang hebat, seperti gempa bumi. Shalat Nawafil
adalah shalat pada saat kita memerlukan, sebagai perwujudan rasa syukur kepada
Allah atas nikmat yang diperoleh atau atas bencana yang terhindarkan.
a.
Sejarah
Tentang Diwajibkan Shalat
Perintah
tentang diwajibkannya mendirikan shalat tidakseperti Allah mewajibkan zakat dan
lainnya. Perintah mendirikan shalat yaitu melalui suatu proses yang luar biasa
yang dilaksanakan oleh Rasulullah Saw yaitu melalui Isra dan Mi’raj, dimana
proses ini tidak dapat difahami hanya secara akal melainkan harus secara
keimanan sehingga dalam sejarah digambarkan setelahnya Nabi melaksanakan Isra
dan Mi’raj, umat Islam ketika itu tebagi tiga golongan yaitu secara terang –
terangan menolak kebenarannya itu, yang setengah – setenghnya dan yang yakin
sekali kebenarannya.
Dilihat dari prosesnya yang luar biasa maka
shalat merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat
menentukan amal – amal yang lainnya, dan mendirikan shalat berarti mendirikan
agama dan banyak lagi yang lainnya.[5]
b.
Dalili
– Dalil Tentang Kewajiban Shalat
Al-Baqarah:43
وَأَقِيمُواْ
الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang – orang yang ruku.
Al- Baqarah:110
وَأَقِيمُواْ
الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ
تَجِدُوهُ عِندَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: Dan dirikanlah
shalat dan tunaikanlah zakat dan apa – apa yang kamu usahakan dari kebaikan
bagi dirimu, tentu kamu akan dapat pahalanya pada sisi Allah sesungguhnya Allah
maha melihat apa – apayang kamu kerjakan.
Al-Ankabut:45
وَأَقِمِ
الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ
Artinya: Kerjakanlah
shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.
Al-Nuur:56
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: Dan kerjakanah
shalat, berikanlah zakat, dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian semua
diberi rahmat.
Dari dalil – dalil Al-Qur’an di
atas tidak ada kata – kata perintah shalat dengan perkataan “laksanakanlah”
tetapi semuanya dengan perkataan “dirikanlah”. Dari unsur kata – kata
melaksanakan itu tidak mengandung unsur batiniah sehingga banyak mereka yang Islam
dn melaksanakan shalat tetapi mereka masik berbuat keji dan munkar. Sementara
kata mendirikan selain mengadung unsur lahir juga mengandung unsur batiniah
sehingga apabila shalat telah mereka dirikan, maka tidak akan berbuat jahat.
c.
Batas
Waktu Shalat Fardhu
1.
Shalat
Dzhur
Waktunya:
Ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi
sama panjangnya dengan benda tersbut kira – kira pukul 12.00 – 15.00 siang.
2.
Shalat
Ashar
Waktunya:
Sejak habisnya waktu dhuhur hingga trbenamnya matahari. Kira – kira 15.00 –
18.00 sore.
3.
Shalat
Magrib
Waktunya:
Sejak terbenamnya matahari di ufuk Barat hingga hilangnya mega merah di langit.
Kira – kira 18.00 – 19.00 sore
4.
Shalat
Is’ya
Waktunya:
Sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar. Kira – kira 18.00 –
14.30. malam
5.
Shalat
Subuh
Waktunya:
Sejak terbitnya fajar hingga trebitnya matahari. Kira – kira 04.00 – 5.30 pagi
d.
Beberapa
Pelajaran dan Kewajiban Shalat
a.
Shalat
Merupakan Syarat Menjadi Takwa
Taqwa merupakan hal penting dalam Islam karena dapat menentukan
amal/tingkah laku manusia, orang – orang yang betul – betul taqwa tidak mungkin
melaksanakan perbuatan keji dan munkar, dan sebalinya Salah satu persyaratan
orang – orang yang betul – betul taqwa ialah diantaranya mendirikan shalat sebagaimana
firman Allah dalam surat Al-Baqarah.
b.
Shalat
Merupakan Beteng Kemaksiatan
Shalat merupakan benteng kemaksiatan artinya shalat dapat mencegah
perbuatan jehi dan munkar. Semakin bai mutu shalat seseorang maka semakin
efektiflah benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan maksiat.
Shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar apabila dilaksanakan dengan
khusu tidak akan ditemukan mereka yang melakukan shalat dengan khusu berbuat
zina. Maksiat, merampo dan sebagainya. Merampok dan sebgainya tetapi tetap
berbuat maksiat, tetntu kekhusuan shalatnya perlu dipertanyakan. Hal ini
diterangkan dlam Al-Quran Ankabut:45
c.
Shalat
Mendidik Perbuatan Baik dan Jujur
Dengan mendirikan shalat, maka banyak hal yang didapat, shalat akan
mendidik perbuatan baik apabila dialksanakan dengan khusus. Banyak yang celka
bagi orang – orang yang shalat yaitu merka yang lalai shalat. Selain mendidik
perbuatan baik juga dapat mendidik perbuatan jujur dan tertip. Mereka yang
mendirikan tidak mungkin meninggalkan syarat dan rukunnya, kerena apabila alah
satu syarat dan rukunnya tidak dipenuhi maka shalatnya tidak sah (batal).
d.
Shalat
akan Membangun Etos Kerja
Sebagaimana keterangan – keterangan di atas bahwa pada intinya
shalay merupakan penentu apakah orang – orang itu baik atau buruk, baik dalam
perbuatan sehari – hari maupun ditempat mereka bekerja. Apabila mendirikan
shalat dengan khusu maka hal ini akan mempengarui terhadap etos kerja mereka
tidak akan elakukan korupsi atau tidak jujur dalam melaksanakan tugas.
e.
Shalat
adalah Pengirim Keimanan
Kedudukan shalat itu disisi Allah dan didalam agamanya sebagai
suatu unsur yang mengiringi unsur keimanan didalam segala risalah kerasulan,
diungkapkan oleh semua rasul. Dan Islampun telah datang, maka diapun berjalan
melalui dijalan yang telah ditempuh oleh risalah salah satu rukun daripada
rukun – rukun agama. Dan banyak sekali Islam menyebutkan faedah – faedah shalat
tersebut dan menyuruh orang untuk memelihara dan mengerjakannya karena Allah,
dengan tunduk serta khusus dan menghadap diri sepenuhnya kepada-Nya, serta
menghadap seluruh hati untuk-Nya.[6]
Dan Allapun berfirman:
حَافِظُواْ
عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ
Artinya: Peliharalah oleh kamu shalat – shalat itu, terutama
sekali shalat utama (‘ashar) dan berdirilah untuk Allah (dalam shalat) dengan
penuh rasa kepatuhan. (QS. Al-Baqarah:238)
f.
Hukum
shalat
Orang yang meninggalkan shalat maka pada hari kiamat akan
disndingkan bersama dengan orang – orang laknat, berdasarkan hadits berikut
ini: “Barang siapa yang menjaga shalay maka ia menjadi cahaya, bukti dan
keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka
ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kaimat ia akan
bersama Qarun, Fir’aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.” Hukum shalat dapat
dikategorikan sebagai berikut:[7]
1)
Fardhu,
shalat ialah shalat yang diwajibkan untuk engerjakan. Shalat Fardhu terbagi
menjadi dua yaitu:
Ø
Fardhu
Ain: Kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan
dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain,
seperti shalat lima waktu, dan shalat jum’at (Fardhu ‘Ain untuk pria).
Ø
Fardhu
Kifayah: Kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan
dengan dirinya. Kewajiban iu menjadi sunnah setelah ada sebian orang yang
mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang dikerjakan. Seperti
shalat jenazah.
2)
Nafilah
(shalat sunnah), Shalat Nafilah adalah shalat – shalat yang dianjurkan atau
disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat bafilah terbagi lagi menjadi
dua yaitu:
Ø
Nafilah
Muakkad adalah shalat sunah yang diajurkan dengan penekana yang kuat (hampir
mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunah witir da shalat
sunah thawaf.
Ø Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat yang dianjurkan tanpa penekanan
yang kuat, seperti shalat Rawatib dan shalat yang sifatnya insidentl
(tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan
ketika terjadi gerhana).
B. HIKMAH – HIKMAH DAN KEUTAMAN SHALAT
Shalat
memilki banyak keutaman dan hikmah, diantaranya:
1.
Hikmah
menjalankan shalat 5 waktu[8]
Ø Dapat menjadi perhiasan/
putihnya wajah.
Ø Menjadi cahayanya hati.
Dalam sebuah hadits:
“Sholatnya seorang laki – laki itu menjadi cahaya dalam hatinya, maka barang
siapa yang mengerjakannya maka hatinya akan bercahaya”(HR.Ad-Dailami).
Ø Dapat menjadi obat/enaknya badan.
Dalam sebuah hadits:
“Berdirilah dan shalatlah kamu, sesungguhnya didalam shalat itu ada
obat”(HR.Imam Ahmad Ibnu Majjah).
Dalam hadits lainya:
“Sesungguhnya ketika Allah menurunkan bencana dari langit kepada ahli bumi,
maka hal yang dapat menolaknya, diantaranya adalah ketika masih ada orang yang
memakmurkan masjid”(HR.Al ‘Askury)
Ø Dapat memudahkan/meringankan perkara dalam kubur.
Ø Menjadi harganya surga.
Ø Menyadakan manusia tentang hakeket dirinya, yaitu bahwa dirinya
adalah seorang hanba yang dikuasi Allah Swt. Selanjutbya, dia akan senantiasa
mengingat hakekat tersebut. Yakni, setiap kali dia melupakan hakekat itu karena
oleh kesibukan – kesibukan dunia dan perhubungan – perhubungan dengan orang
lain, maka datanglah shalat mengingatnya bahwa dia adalah hamba yang dikuasai
Allah Swt.[9]
Ø
Dapat
menjadi hijab/penghalang dari api neraka.
2.
Hikmah
Gerakan Shalat[10]
Karena
pusat adalah titik sentral antara bagian atas dan bagian bawah tubuh, maka
ketika shalat seseorang meletakkan di atas pusat tangan kanan di atas tangan
kiri sebagai tindakan memuliakan tangan kanan. Hikmahnya dalam sikap ini adalah
agar menghalangi jiwa manusia larut dan masuk ke dalam alam langit yaitu tempat
rahasia – rahasia langit, karena jiwa pada kondisi sepeti ini mempunyai
keinginan yang kuat untuk naik menuju cahaya – cahaya Rabbani. Leher merupakan
anggota tubuh yang mengindikasikan kepada sifat kesempurnaa, kekeguman, dan
kesombongan, maka dengan menganggukkannya manusia memperlihatkan ketundukan dan
penghormatannya kepada Sang pencipta. Yakni dia yang paling utama mendapatkan
pengormatan daripada segala bentuk pengormatan kepada yang lainnya.
Sikap meletakkan wajah pada permukaan bumi
(sujud) mengadung hikmah yang dalam karena wajah adalah anggota tubuh yang
paling mulia dari diri manusia, yang akar bahasanya dalam bahasa Arab adalah
al-wijahad (kedudukan, pangkat). Maka seseorang dengan meletakkan wajahnya di
atas tanah, ia memperihatkan kehinaan dan ketundukannya kepada Sang Pencipta
dan menyingkirkan dari hatiy segala bentuk pangkat dan kedudukannya di dunia
agar mendapatkan kedududkan dan pangkat di sisi Allah. Disini juga ada bentuk
pemaksaan terhadap hidung, dimana hidung adalah simbol kesombongan dan
keangkuhan, dengan menaruhnya di tempat yang hina/ debu tanah untk menyadari
kerendahan dan kehinaanya.
Dalam posisi sujud mengandung hiah yang
dlam. Yaitu kalau manusia sujud dalam shalat – shalatnya yang lima waktu, maka
ia selau dekat kepada Tuhannya yang mana Dia berfirman: “Dan sujudlah dan
dekatlah (dirimu kepada Tuhan).” (Al-‘Alaq:19)
3.
Hikmah
Khusyu dalam Shalat
Rasa
khusyu dalam shalat adalah sebab diterimanya shalat seseorang. Dan diterimanya
shalat tersebut adalah kebahagiaan seseorang, kebahagiaan abadi yang tiada
ternialai. Khusyu dalam shalat dan memusatkan hati dan pikiran serta dengan
anggota – anggota tubuh yang diam dan tenang adalah iman yang sempurna.
C.
PROBLEMATIKA
DALAM SHALAT
Disini
ada beberapa problematika Shalat sebagai berikut:[11]
1. Datangnya
Faktor Pencegah Shalat yaitu Haidl dan penyakit epilipsi adalah dua hal yang
dapat mencengah untuk melakukan ibadah shalat. Namuan yang menjadi maslah, bila
darah haid atau penyakit epilepsi datang pada saat waktu sudah masuk, sementara
belum malakukan shalat, maka harus di qad.la-i, jika waktu yang dilewatkan
tersebut kira – kira cukup digunakan untuk mengerjakan shalat atau cukup
digunakan bersuci dan mengerjakan shalat.
2. Hilangnya
Faktor Pencegah Shalat yaitu: Gila, Kerasukan jin, lebih – lebih darah haid,
disamping datangnya tidak bisa diprediksi dan juga berakhirnya sewaktu – waktu
bisa terjadi. Bahkan tak jarang tiga hal tersebut hilang ketika pada saat waktu
yang hanya cukup melakkan Takbirat al-Ihram, jika demikian maka tetap
berkewajiban melakukan shalat tersebut, serta meng-qadla’shalat sebelumnya jika
bisa di-jama’.
DAFTAR PUSTAKA
Hidupdenganpahamfiqih.wordpress.com/2011/06/18/problematika-dalam-shalat/
Islamdiaries.tumbir.com/post/14438421354/keutamaan-dan-hikmah-shalat
Prof.
Mahmoud M.Ayoub. ISLAM Antara Kenyakinan & Praktik Ritual. AK GROUP.
YOGYAKARTA:2004.
Pf.
Dr. Sjaich Mahmoud Sjaltout. ISLAM bagi ‘Aqidah dan Syariah. Dijil 0001.
Bulan Bintang, Jakarta 1984.
Pengertian-shalat.blogspot.com/pengertian-shalat.blogspot.com/2012/06/definisi-pengertian-shalat-fardhu.html
Syekh
Ali Ahmad Al-Jarjawi. Indahnya Syariat Islam. Gema Insani, jakarta 2006
Smsmuiaraqolbu.wordperss.com/10-hikmah-menjalankan-shalat-5-waktu/
Zuhriah04.wordperss.com/2013/01/06/fiqih-tentang-pengertian-shalat/
[1] Zuhriah04.wordperss.com/2013/01/06/fiqih-tentang-pengertian-shalat/
[2] Islamdiaries.tumbir.com/post/14438421354/keutamaan-dan-hikmah-shalat
[3] Zuhriah04.wordperss.com/2013/01/06/fiqih-tentang-pengertian-shalat/
[4]Prof. Mahmoud
M.Ayoub. ISLAM Antara Kenyakinan & Praktik Ritual. AK GROUP.
YOGYAKARTA:2004.
[5] Zuhriah04.wordperss.com/2013/01/06/fiqih-tentang-pengertian-shalat/
[6] Pf. Dr. Sjaich
Mahmoud Sjaltout. ISLAM bagi ‘Aqidah dan Syariah. Dijil 0001. Bulan Bintang,
Jakarta 1984. Hal 19.
[7] Pengertian-shalat.blogspot.com/pengertian-shalat.blogspot.com/2012/06/definisi-pengertian-shalat-fardhu.html
[8] Smsmuiaraqolbu.wordperss.com/10-hikmah-menjalankan-shalat-5-waktu/
[9]www.voa-islam.com/red/smart-teen/2009/07/07/166/hikmahhikmah-shalat/#sthash.vxbj3TL9.dpbs
[10] Syekh Ali
Ahmad Al-Jarjawi. Indahnya Syariat Islam. Gema Insani, jakarta 2006. Hal
120-124
[11] Hidupdenganpahamfiqih.wordpress.com/2011/06/18/problematika-dalam-shalat/
Sangat bermanfaat. Mampir ya http://goldenmanners.blogspot.co.id/2016/03/shalat-bukan-penghalang-sukses.html
BalasHapus